Jakarta – Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemanfaatan Data Kependudukan dengan 113 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) anggota Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo). Penandatanganan berlangsung di Auditorium Binakarna Hotel Bidakara Jakarta belum lama ini, berangkaian dengan Rapat Koordinasi Nasional Perbarindo 2022.
Dalam Rakornas tersebut hadir Ketua Umum Perbarindo, Sekjen Perbarindo, Anggota Komisi XI DPR RI, Staf Ahli Menteri Keuangan, Dewan Komisioner OJK, Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan (FPD2K) Akhmad Sudirman Tavipiyono, serta Ketua DPD/Pengurus Perbarindo se Indonesia.
Ketua Umum Perbarindo Joko Suyanto menyampaikan, saat ini di seluruh Indonesia baik BPR dan BPRS berjumlah 1.631 bank, terdiri BPR sebanyak 1.467 dan BPRS 164.
“Saat ini anggota Perbarindo telah melayani 18 juta rekening nasabah BPR/BPRS,” tuturnya berdasarkan keterangan tertulis yang diterima redaksi Kamis, (31/03/2022)
Menurut Joko, dalam kondisi ekonomi saat ini BPR berperan dalam membantu ekonomi pelaku UMKM, utamanya masyarakat yang terdampak pandemi covid 19.
“Kinerja BPR sebagai lembaga jasa keuangan selama pandemi ini tetap positif,” ungkapnya.
Meski demikian, industri jasa keuangan BPR dan BPRS memiliki tantangan permodalan, tata kelola, keterbatasan SDM, infrastruktur teknologi dan variasi produk.
“Untuk mengatasi tantangan diperlukan strategi dan saat ini telah disusun Road Map Pengembangan BPR/BPRS, yang salah satunya adalah kolaborasi dan kerja sama dengan pihak terkait. Salah satunya adalah dengan Ditjen Dukcapil yaitu kerja sama pemanfaatan data kependudukan untuk verifikasi dan validasi NIK dan KTP El,” tegas Joko.
Adapun kerja sama dengan Ditjen Dukcapil sudah berlangsung sejak 2017 dan hingga kini telah mencapai 1.089 BPR/BPRS yang tentu sangat berguna dalam mencegah penyalahgunaan data di sektor jasa keuangan.
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Zudan Arif Fakrulloh yang diwakili oleh Direktur FPD2K AS Tavipiyono menyampaikan bahwa dengan adanya kerja sama dengan Ditjen Dukcapil maka proses KYC (know your customer) atau prinsip pengenalan pengguna yang diterapkan untuk mengetahui identitas dari calon customer akan menjadi lebih akurat, cepat dan valid sehingga menghindari penyalahgunaan data.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian lanjut Tavip, dalam berbagai arahannya terus mendorong Ditjen Dukcapil sebagai pengelola data kependudukan untuk selalu memberikan perlindungan maksimal kerahasiaan data pribadi.
“Database ini luar biasa bermanfaatnya, luar biasa pentingnya, tetapi kita harus juga menjaga aspek security. Aspek security ini artinya jangan sampai bisa ditembus, di-hack oleh pihak manapun juga. Karena itu sangat bersifat rahasia dan private,” pesan kemendagri disampaikan Tavip.
Dirjen Zudan juga menegaskan, setiap user hak akses data kependudukan wajib menjaga kerahasiaan data pribadi. Tavip menegaskan, ini sama seperti industri keuangan lainnya, BPR pun wajib menjamin kerahasiaan, keutuhan, dan kebenaran data.
“Jangan sekali-kali menyimpan data kependudukan yang telah diakses. Jangan memberikan data kepada pihak lain walaupun jangka waktu PKS ini telah berakhir. Kita wajib menjamin keamanan dan perlindungan terhadap sistem, data, jaringan dan program Ditjen Dukcapil atas akses data kependudukan oleh BPR,” tegasnya mewanti-wanti.
Tavip juga menekankan bahwa dalam hal terjadi kebocoran data kependudukan yang diakses dari Ditjen Dukcapil, BPR harus bertanggung jawab sepenuhnya. []
Leave a Reply