Robot Trading DNA Pro Dilaporkan ke Bareskrim, Sejumlah Selebriti Diduga Terlibat

Bareskrim Polri

Bareskrim Polri

Jakarta – Para korban robot trading DNA Pro pada Senin, (28/03/2022) melaporkan kasus dugaan penipuan investasi ke Dirtipideksus Bareskrim Polri. Pengacara para korban, Muhammad Zainul Arifin, menjelaskan bahwa kasus tersebut dilaporkan oleh 122 orang dan kemungkinan jumlahnya akan terus bertambah.

“Ini sudah meresahkan sekali, karena 122 orang yang melaporkan ke kami, bahkan mungkin lebih akan menyusul lagi,” tuturnya di Bareskrim, Jakarta Selatan.

Zainul mengungkapkan, tindak pidana itu dilakukan oleh manajemen yang berbadan hukum yaitu PT Digital Net Asia dan PT DNA Pro Akademi. Keduanya diduga bersekongkol, karena kemungkinan melakukan perbuatan yang sama.

“Yang kami laporkan, baik itu CEO-nya, owner-nya maupun terkait dengan founder dan leader founder-nya. Karena ada beberapa ownernya dan leadernya adalah publik figur,” ungkap Zainul.

Baca Juga :   Tri Tito Karnavian Peringatkan Orangtua Dampak Negatif Penggunaan Gadget
Robot Trading
Ilustrasi Robot Trading. (Foto: Freepik/kjpargeter)

Ia menjelaskan, para leader tersebut modusnya adalah memberikan bujuk rayu yang seolah-olah benar bisa mendulang keuntungan, sehingga para korban ikut.

“Ini salah satunya melanggar UU ITE,” kata Zainul.

Selain itu, Zainul juga menduga publik figur ikut terlibat dan bisa dikenakan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam hal ini, ia menyinggung sejumlah nama seperti Ivan Gunawan, DJ Putri Una, Rizky Billar, Lesty Kejora, dan Ahmad Dhani. Zainul turut menunjukkan foto-foto para public figure saat diduga mempromosikan DNA Pro.

Menurut Zainul, kerugian 122 orang yang menjadi kliennya jika diakumulasikan maka totalnya mencapai Rp17 miliar.

“Kami perwakilan dari beberapa korban. Ada 122 korban tapi diwakilin 3 orang korban saat ini. Kerugiannya ada ratusan juta, yang paling tinggi Rp 1,5 miliar. Kerugian hampir Rp 17 miliar lebih dari 122 orang,” tegas Zaenul. []