Pengadilan Singapura Tolak Banding Eksekusi Mati Kasus Narkoba

Ilustrasi palu pengadilan. (Foto: Narsum.id/Pixabay/QuinceCreative)
Ilustrasi palu pengadilan. (Foto: Narsum.id/Pixabay/QuinceCreative)

Jakarta | Pengadilan Singapura pada Selasa (29/03/2022), menolak banding terhadap eksekusi Nagaenthran Dharmalingam, seorang Malaysia yang dihukum akibat penyelundupan narkoba. Pengadilan menolak argumen yang diajukan tim hukumnya bahwa Dharmalingam harus dibebaskan karena mengalami gangguan mental.

Dharmalingam telah divonis hukuman mati selama lebih dari satu dekade, akibat menyelundupkan sekitar 42,7 gram heroin ke Singapura, yang dikenal memiliki undang-undang narkotika terberat di dunia. Berdasarkan data yang dikutip dari Reuters, selama periode 2016-2019, Singapura telah menghukum gantung 25 orang, mayoritas akibat pelanggaran terkait narkoba.

Kasus Dharmalingam telah menarik perhatian dunia, hingga sekelompok pakar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan miliarder Inggris Richard Branson, bergabung dengan perdana menteri Malaysia dan aktivis hak asasi manusia (HAM) untuk mendesak Singapura meringankan hukuman Dharmalingam.

Violet Netto sebagai pengacara Dharmalingam memang keberatan menyajikan catatan medis penjara kliennya pada sidang terakhir, dengan alasan kerahasiaan. Ia pun meminta tinjauan psikiatri independen.

Baca Juga :   Terpukul Penguncian Tiongkok, Tesla Naikkan Harga Jual Mobil

Namun Ketua Hakim Sundaresh Menon dalam sidang hari Selasa mengatakan, upaya untuk mencegah pengungkapan laporan medis tidak masuk akal dan tidak ada bukti yang dapat diterima yang menunjukkan penurunan kondisi mentalnya. Pengadilan juga menolak permintaan tinjauan psikiatri independen.

“Pembanding telah diberikan proses hukum berdasarkan hukum, dan tidak terbuka baginya untuk menantang hasil dari proses itu ketika dia tidak mengajukan apa pun untuk menunjukkan bahwa dia memiliki kasus untuk dipertimbangkan,” kata panel lima hakim dalam putusannya.[]