Pemerintah Undur Penerapan Pajak Karbon

Pajak Karbon

Pajak Karbon

Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengungkapkan, pemerintah menunda penerapan pajak karbon yang semula mau diberlakukan pada 1 April 2022, menjadi Juli 2022. Alasan penundaan ini, lantaran pemerintah masih ingin menyusun peraturan perundangan yang baik dan konsisten.

Peraturan perundangan yang baik dan konsisten itu menurut Febrio, adalah dengan mengharmonisasikan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dengan Peraturan Pre siden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon.

“Perpres ini juga mengatur tentang pasar karbon dan kami ingin mengkoneksikan keduanya secara konsisten antara satu dan yang lain, sehingga peraturan perundangan makin komprehensif,” tutur Febrio, Senin (28/03/2022).

Febrio menjelaskan, saat ini pemerintah fokus pada pemenuhan kebutuhan masyarakat dan menjaga daya beli. Sebab, bulan suci Ramadan akan datang dalam beberapa hari lagi.

Baca Juga :   ID FOOD Distribusikan 62 Juta Liter Minyak Goreng di Semester I 2022

“Kami akan pastikan suplai terjaga, sehingga harga dan daya beli masyarakat, khususnya dalam menghadapi Ramadan dan Idul Fitri tetap terjaga. Fokus kami pastikan kesejahteraan dan daya beli,” tegasnya. []