Jakarta | Mahkamah Agung Honduras, pada Senin (28/03/2022) waktu setempat, mengizinkan ekstradisi mantan presiden Juan Orlando Hernandez ke Amerika Serikat (AS), untuk menghadapi tuduhan perdagangan narkoba.
Juru bicara pengadilan Melvin Duarte mengatakan, pengadilan menolak banding Hernandez, menyusul keputusan hakim pada 16 Maret untuk menerima permintaan ekstradisi oleh Pengadilan Distrik Selatan New York. Melansir AFP, Hernandez bisa menghadapi hukuman seumur hidup, jika terbukti bersalah.
Hernandez menghadapi tiga dakwaan yaitu konspirasi untuk mengimpor zat yang dikendalikan ke AS, menggunakan atau membawa senjata api termasuk senapan mesin, dan konspirasi untuk menggunakan atau membawa senjata api.
Pada dakwaan pertama, 15 hakim Mahkamah Agung memberikan suara bulat mendukung ekstradisi. Untuk dua tuduhan terkait senjata api, pemungutan suara adalah 13 mendukung dan dua menentang. Keputusan pengadilan tidak dapat diajukan banding.
Hernandez ditangkap pada pertengahan Februari, kurang dari sebulan setelah meninggalkan kursi kepresidenan, menyusul permintaan ekstradisi AS. Pada pertengahan Maret, seorang hakim memerintahkan ekstradisinya, yang kemudian diajukan banding oleh Hernandez.
Sebelumnya, Hernandez dijatuhi hukuman penjara seumur hidup di AS pada Maret 2021 akibat perdagangan narkoba. Selama persidangan itulah, Hernandez terlibat dalam perdagangan gelap.
Hernandez, yang menjabat dari 2014-2022, dituduh memfasilitasi penyelundupan sekitar 500 ton narkoba, terutama dari Kolombia dan Venezuela ke AS melalui Honduras, sejak 2004.[]
Leave a Reply