
Jakarta | Layanan streaming musik, Spotify Technology SA menangguhkan operasi dan menutup kantornya di Rusia mulai awal April 2022 tanpa batas waktu yang ditentukan. Keputusan itu diambil berdasarkan apa yang digambarkan sebagai serangan tak beralasan Rusia terhadap Ukraina.
Seperti diketahui, Rusia baru saja mengeluarkan Undang-Undang (UU) yang melarang pelaporan peristiwa apa pun yang dapat mendiskreditkan militer Rusia. UU tersebut dianggap membatasi kebebasan berekspresi.
Sedangkan Spotify berkomitmen terus memberikan berita dan informasi terpercaya dan independen dari wilayah tersebut.
“Spotify terus percaya bahwa sangat penting untuk mencoba menjaga layanan kami tetap beroperasi di Rusia untuk memberikan berita dan informasi terpercaya dan independen dari wilayah tersebut,” kata Spotify dalam keterangan resminya yang dikutip dari Reuters.
Namun menurut Spotify, UU yang baru-baru itu semakin membatasi akses ke informasi dan mengkriminalisasi jenis berita tertentu, sehingga membahayakan keselamatan karyawan Spotify dan kemungkinan pendengar Spotify juga berada dalam risiko.
Selain Spotify, layanan streaming lainnya seperti Netflix, juga telah menangguhkan layanannya di Rusia pada awal bulan ini. Perusahaan menyatakan tidak berencana menambahkan saluran yang dikelola negara ke layanan Rusia, meskipun ada aturan wajibnya.[]
Leave a Reply