MAKI Akan Gugat Praperadilan Mendag Terkait Kasus Mafia Minyak Goreng

Minyak Goreng Curah
Ilustrasi Minyak Goreng Curah. (Foto : Istimewa)
Minyak Goreng Curah
Ilustrasi Minyak Goreng Curah. (Foto : Istimewa)

Jakarta – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) MAKI bakal mengajukan gugatan Praperadilan melawan Menteri Perdagangan cq. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan atas kasus Mafia Minyak Goreng.

Gugatan praperadilan itu akan dilayangkan besok siang, Selasa (29/03/2022) sekitar jam 14.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya No. 24, Gunung Sahari Selatan Jakarta Pusat.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menjelaskan, alasan permohonan gugatan praperadilan itu antara lain, lantaran Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI memiliki 73 orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang seharusnya mampu melakukan Penyidikan atas kasus langka dan mahalnya minyak goreng.

Alasan selanjutnya menurut Boyamin, telah terjadi peristiwa tindak pidana perlindungan konsumen dan tindak pidana perdagangan atas kasus minyak goreng langka dan mahal yang diduga dilakukan oleh sejumlah Oknum pengusaha atau disebut mafia Minyak Goreng oleh Menteri Perdagangan.

Boyamin menduga, hilang dan Mahalnya minyak goreng di pasaran dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan penimbunan. Oknum-oknum tersebut mempermainkan stok dan harga minyak goreng hingga masyarakat kesulitan mendapatkannya di pasaran.

Baca Juga :   Mahfud MD: Musuh Kita KKB Bukan Rakyat Papua

“(selain itu) pada hari Jumat, 18 Maret 2022 Menteri Perdagangan Republik Indonesia telah menyampaikan pihaknya sudah mengantongi nama Para calon Tersangka pelaku penimbun minyak goreng dan akan diungkapkan pada hari Senin tanggal 21 Maret 2022,” tuturnya berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Senin, (28/03/2022).

PPNS tersebut, lanjut Boyamin, telah melakukan Penyidikan dugaan tindak pidana tersebut dan menemukan Tindak Pidananya berupa Tindak Pidana Perdagangan dan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen berdasarkan ketentuan KUHAP, Undang – Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang – Undang No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

Adapun mekanisme penimbunan minyak goreng yang dilakukan oleh calon tersangka berdasarkan penyelidikan adalah sebagai berikut:

• Minyak curah subsidi dilarikan ke industri menengah atas.
• Minyak goreng curah subsidi dikemas ulang menjadi minyak goreng premium.
• Minyak goreng curah subsidi dilarikan ke luar negeri.
• Diduga terdapat Tindak Pidana UU Perlindungan Konsumen
• Diduga telah terjadi penimbunan besar-besaran di berbagai gudang dengan maksud menunggu harga jual lebih tinggi sehingga diduga menyalahi Tindak Pidana Undang – Undang Perdagangan Pasal 106 dan 107 (pelaku penimbunan).
• Minyak goreng langka karena terjadi penimbunan untuk menahan harga hingga tinggi .
• Minyak goreng untuk masyarakat dikumpulkan dan kemudian dijual ke luar negeri dengan harga empat kali lipat.

Baca Juga :   Ingin Lihat Komodo? Presiden Sarankan ke Pulau Rinca, Harganya Sama

Menurut Boyamin, hal ini menunjukkan Penyidikan telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup dan telah memenuhi unsur tindak pidana dan Termohon bersiap menetapkan Tersangka sebagaimana statemen dan pengumuman Menteri Perdagangan pada hari Jumat tanggal 18 Maret 2022 dalam Rapat Kerja dengan DPR RI dan telah dimuat media massa.

“Namun hingga pengajuan Prapeadilan aquo, Termohon belum menetapkan/menyampaikan nama Tersangka sehingga atas tindakan Termohon belum menetapkan/menyampaikan nama Tersangka adalah bentuk penghentian penyidikan yang tidak sah dan Melawan Hukum,” tegasnya.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi melakukan sidak ke sejumlah ritel modern di bilangan Kelapa Gading, Jakarta Utara untuk mengecek ketersediaan minyak goreng
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi saat melakukan sidak ke sejumlah ritel modern di bilangan Kelapa Gading, Jakarta Utara untuk mengecek ketersediaan minyak goreng. (Foto: Narsum.id/kemendag)

Oleh sebab itu, melalui Praperadilan ini MAKI mohon kepada Hakim Tunggal Pemeriksa Perkara untuk menyatakan tidak sahnya penghentian penyidikan Termohon selaku atasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang membidangi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga yang sedang melakukan Penyidikan atas mekanisme dan dugaan Tindak Pidana diatas, secara materiil dan selanjutnya memerintahkan Termohon untuk menetapkan Tersangka.

Berdasarkan hal-hal tersebut, MAKI memohon Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan Putusan sebagai berikut :

Baca Juga :   Kamarudin Simanjuntak Ungkap Jenazah Brigadir J, Kuku Terlepas dan Bekas Jeratan di Leher

• Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon MAKI untuk seluruhnya;
• Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan memutus permohonan Pemeriksaan Praperadilan atas perkara a quo;
• Menyatakan Pemohon MAKINsebagai PIHAK KETIGA BERKEPENTINGAN berhak mengajukan Permohonan Pra Peradilan atas perkara a quo;.
• Menyatakan secara hukum TERMOHON Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI telah melakukan tindakan PENGHENTIAN PENYIDIKAN Secara TIDAK SAH dan Melawan Hukum atas perkara langka dan mahalnya minyak goreng yang diduga dilakukan oleh mafia minyak goreng;
• Memerintahkan kepada Termohon Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas kasus dugaan dugaan perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan dan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen;
• Memerintahkan Termohon Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI segera melakukan Penetapan Tersangka atas Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan Tindak Pidana Perdagangan atas peristiwa langka dan mahalnya minyak goreng yang diduga dilakukan oleh Mafia Minyak Goreng. []