Menteri ATR/BPN Akan Gunakan Tanah Rampasan Negara dari KPK untuk Gedung Arsip Pertanahan

Ketua KPK, Firli Bahuri bersama Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil
Ketua KPK, Firli Bahuri bersama Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil. (Foto: Kementerian ATR/BPN)
Ketua KPK, Firli Bahuri bersama Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil
Ketua KPK, Firli Bahuri bersama Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil. (Foto: Kementerian ATR/BPN)

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima barang rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan Hibah. Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil mengatakan, barang rampasan tersebut akan digunakan untuk pembangunan gedung arsip, sebagai penyimpanan dokumen pertanahan.

“Ini karena program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), kantor kita jadi gudang arsip, bahkan sudah meluber ke mana-mana karena terbatasnya anggaran. Oleh sebab itu, dengan diberikannya tanah ini, kami akan gunakan untuk gedung arsip,” tuturnya usai menerima barang rampasan negara dan menandatangani prasasti bersama Ketua KPK, Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/03/2022).

Baca Juga :   Pemerintah Dukung Masyarakat Memperoleh Manfaat dari Pariwisata Labuan Bajo

Adapun aset itu berupa tanah dan bangunan di Jalan Loji Barat No. 24 RT 17 RW 02 Desa Cipanas, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, sesuai Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 595 dengan luas tanah 242 m2, luas bangunan 260 m2 dengan nilai Rp 574.700.800.

“Sebagai persepsi saja, sejak 2017 sampai dengan sekarang, kami sudah mendaftarkan kurang lebih 50 juta bidang tanah. Bayangkan kalau arsipnya satu-satu, warkah tanahnya 20-30 halaman, itu jadi masalah. Oleh sebab itu, terima kasih sekali telah memberikan aset kepada kami untuk kami kelola,” ungkap Menteri ATR/BTN.

Dalam kesempatan yang sama Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar menjelaskan, bahwa eksekusi terhadap barang rampasan negara dilakukan oleh jaksa dengan cara penjualan lelang pada Kantor Pelayanan Lelang dan Kekayaan Negara (KPLKN) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca Juga :   Ingin Lihat Komodo? Presiden Sarankan ke Pulau Rinca, Harganya Sama

“Pelaksanaan ini juga merupakan upaya-upaya dari KPK untuk mengoptimalkan pemulihan aset sebagai salah satu indikator kerja utama KPK,” sebutnya.

Lili juga menyampaikan apresiasinya kepada Menteri ATR/Kepala BPN beserta jajaran kantor pertanahan di seluruh Indonesia yang telah sangat membantu KPK dalam rangka pemulihan aset dengan pemberian data yang akurat. Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga telah bekerja sama dalam pemberian data pendukung sebagai salah satu persyaratan dalam rangka penjualan lelang.

“Besar harapan kami acara ini tidaklah sekadar pada acara seremonial saja, tapi kami harapkan lebih dari itu, bisa membawa manfaat bagi lembaga negara dan juga pemerintah daerah. Khususnya dalam melaksanakan tugas masing-masing dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat, juga meningkatkan sinergi antara KPK dengan kementerian/lembaga,” tegas Lili.

Baca Juga :   Pemerintah Dukung Masyarakat Memperoleh Manfaat dari Pariwisata Labuan Bajo

Selain kepada Kementerian ATR/BPN, serah terima barang rampasan negara oleh KPK melalui PSP ini juga diberikan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Pemerintah Kabupaten Bangkalan, dan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara. []