Diduga Selundupkan 1 Ton Sabu Mantan Atlet Sepeda BMK Tidak Ditahan, Begini Penjelasan Polisi

Jakarta – Seorang mantan atlet balap sepeda BMK berinisial NS (27 tahun) asal Pangandaran, sebelumnya ditangkap polisi dan diduga terlibat kasus penyelundupan sabu seberat satu ton lebih. Namun, Direktorat Narkoba Polda Jawa Barat tidak menetapkan NS sebagai tersangka.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes. Pol. Ibrahim Tompo menjelaskan alasan mereka tidak mengungkapkan NS sebagai tersangka lantaran belum ada bukti keterlibatan ia dengan jaringan narkotika tersebut.

“NS waktu itu diamankan, tetapi dia masih dalam lidik keterangan yang diperoleh belum ada keterkaitan dari jaringan ini,” tutur Kombes Ibrahim di Pusat pendidikan Intelijen, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis, (24/03/2022).

Menurutnya, keberadaan NS di lokasi pengungkapan saat itu, lantaran tengah menemani kekasihnya berinisial MH (20) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :   Ingin Lihat Komodo? Presiden Sarankan ke Pulau Rinca, Harganya Sama

“Yang bersangkutan pacar dari salah seorang tersangka, orang Afganistan,” ungkap Kombes Ibrahim.

Pihak Kepolisian juga belum bisa menyimpulkan apakah tersangka warga negara asing ini merupakan imigran gelap. Yang Jelas MH ditangkap ketika sedang di Indonesia.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, merilis pengungkapan penyelundupan 1,196 ton narkotika jenis sabu yang terbongkar di Pangandaran, Jawa Barat. Penyelundupan sabu itu senilai Rp1,43 triliun yang di antaranya melibatkan pelaku jaringan internasional.

Mantan atlet balap sepeda BMK asal Pangandaran, Jawa Barat, NS (27) sempat diamankan Direktorat Narkoba Polda Jabar bersama empat orang lainnya di Pantai Madasari, Pangandaran, Jawa Barat, Rabu, (16/03/2022).

Selain itu, Polisi juga turut mengamankan barang bukti seperti perahu nelayan, tiga mobil untuk mengangkut, ponsel, ATM, air soft gun serta rekaman CCTV. Atas perbuatan ini, Polisi menjerat mereka dengan Pasal 112, 113, 114, 115 dan Pasal 132 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup 20 tahun.[]