Jakarta – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti) mengatakan, saat ini mereka sedang mempersiapkan aturan untuk mengawasi investasi ilegal berbasis binary option dan robot trading.
Hal ini, disampaikan Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Senjaya dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara DPR RI dengan Bappebti Kamis, (24/03/2022)
Dengan aturan itu, menurut Tirta nantinya ada kejelasan dalam hal penggunaan robot trading yang benar dan tidak benar. Saat ini aturan mengenai penggunaan robot trading sudah disampaikan ke bagian Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti.
Tirta menegaskan, pada prinsipnya, aturan ini dibuat agar penggunaan robot trading lebih mudah diawasi dan aman dalam penggunaannya di investasi Perdagangan Berjangka Komoditas.
Tirta mengungkapkan, terdapat tiga aspek pendekatan yang digunakan dalam pengaturan robot trading di Indonesia.
1. Robot trading sebagai alat bantu para nasabah, harus digunakan pada pialang berjangka yang berizin, tidak digunakan sebagai kegiatan ilegal berkedok investasi.
2. Adanya spesifikasi tertentu pada robot trading, antara lain memiliki transparansi algoritma.
3. Menetapkan aturan mengenai kriteria developer robot trading, yang harus memiliki legalitas yang dikeluarkan otoritas resmi Indonesia.
Terkait hal ini, Tirta juga menegaskan, Bappebti sudah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang bertanggung jawab mengawal portal akses internet di dalam negeri. []
Leave a Reply