
Jakarta – Bareskrim Polri, menyita rumah yang ditempati manajer klub sepak bola Madura United, Zainal Hudha Purnama. Pasalnya, rumah tersebut diduga terkait dengan aliran dana dalam kasus investasi bodong robot trading Viral Blast yang merugikan member hingga Rp 1,2 triliun.
Aset yang disita itu, adalah satu rumah mewah yang berlokasi di Green Lake, Surabaya. Selain itu, Polisi juga telah menetapkan Zainal Hudha Purnama sebagai tersangka dalam kasus ini.
Menurut Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, aset berupa rumah mewah yang disita itu, adalah milik petinggi PT Trust Global Karya sebagai pengelola aplikasi robot trading Viral Blast.
“Aset-aset para tersangka yang merupakan petinggi PT Trust Global Karya (Viral Blast) yang berhasil disita di Surabaya,” jelas Whisnu Selasa, (22/03/2022).
Ia juga menyampaikan bahwa tersangka Zainal Hudha Purnama juga melakukan kerja sama sponsorship kepada beberapa klub sepak bola lainnya yang akan terus diperiksa oleh penyidik.
“Karena patut diduga menerima harta kekayaan hasil kejahatan penipuan robot trading Viral Blast tersebut,” tandas Jenderal Bintang Satu tersebut. []
Leave a Reply