Jakarta | Bank asal Swiss, Credit Suisse terancam kehilangan lebih dari USD 500 juta atau sekitar Rp 7,1 triliun (kurs Rp 14.353 per USD), jika kalah dalam kasus pengadilan di pulau Karibia, yang melibatkan anak perusahaan asuransi jiwa lokal Credit Suisse Life Bermuda.
Credit Suisse tidak menyebutkan rincian lebih lanjut tentang kasus pengadilan. Namun seperti diketahui, unit asuransi jiwa adalah bagian dari masalah Patrice Lescaudron, mantan bankir Credit Suisse yang berbasis di Jenewa.
Mengutip Finews Asia, Lescaudron ketahuan mengalihkan dana dari klien Eropa Timur sejak 2011. Lalu, Credit Suisse memecatnya pada 2015. Tiga tahun kemudian, ia dijatuhi hukuman penjara, dan berujung bunuh diri pada 2020.
Pada tahun 2018, Otoritas Pengawas Pasar Keuangan Swiss atau Swiss Financial Market Supervisory Authority (Finma) menegur Credit Suisse lantaran dianggap lalai dalam mengawasi bankirnya. Namun, Credit Suisse menegaskan bahwa pihaknya juga ditipu oleh Lescaudron dan ia bertindak sendiri.
Para oligarki yang menderita kerugian mengorganisir diri mereka sebagai kelompok Korban CS dan meminta ganti rugi hingga USD 1 miliar. Mereka mengklaim bahwa unit Bermuda juga bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
Persidangan berakhir November lalu dan keputusan diharapkan keluar pada musim semi tahun ini.[]
Leave a Reply