Thailand Larang Penggunaan Uang Kripto Sebagai Alat Pembayaran

Ilustrasi uang kripto. (Foto: Narsum.id/Unsplash)
Ilustrasi uang kripto. (Foto: Narsum.id/Unsplash)

Jakarta | Thailand akan melarang penggunaan mata uang kripto atau cryptocurrency sebagai alat pembayaran untuk barang dan jasa. Menurut Komisi Sekuritas dan Bursa Thailand, penggunaan aset digital yang lebih luas dapat mengancam sistem keuangan dan ekonomi negara.

Dengan demikian, operator bisnis termasuk pertukaran crypto tidak boleh menyediakan layanan pembayaran seperti itu, dan dilarang bertindak dengan cara yang mempromosikan penggunaan aset digital untuk membayar barang atau jasa. Namun, peraturan baru ini tidak akan memengaruhi perdagangan atau investasi dalam aset digital.

Mengutip Bloomberg, pembatasan penggunaan mata uang digital untuk transaksi akan efektif berlaku mulai 1 April, dan perusahaan memiliki waktu hingga akhir April untuk mematuhi aturan baru. Regulator Thailand mengatakan bahwa pembatasan mata uang kripto untuk transaksi komersial ini sejalan dengan peraturan di Eropa, Inggris, Korea Selatan dan Malaysia.

Regulator mengatakan bahwa pengembangan setiap unit harga selain baht Thailand akan meningkatkan biaya kegiatan ekonomi dan mengurangi efisiensi transmisi kebijakan moneter. Jika terjadi krisis likuiditas, Bank of Thailand tidak akan dapat memberikan bantuan kepada berbagai lembaga keuangan dalam bentuk selain baht.

Baca Juga :   PM Italia Draghi Resmi Serahkan Pengunduran Diri ke Mattarella

Di bawah aturan baru, penyedia layanan aset digital wajib menghentikan iklan, meminta atau membangun sistem untuk memfasilitasi pembayaran barang dan jasa melalui dompet digital. Operator bisnis harus memperingatkan klien terhadap penggunaan aset digital untuk pembayaran dan dapat membatalkan akun mereka, jika ditemukan melanggar aturan.[]