
Jakarta | Pemerintah terus mengoptimalkan pembelian produk dalam negeri, terutama yang berasal dari Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Hal ini untuk mendukung program Bangga Buatan Indonesia dan bentuk dukungan pemerintah kepada industri dalam negeri.
Tahun ini, pembelian produk dalam negeri untuk belanja barang dan jasa pemerintah ditargetkan sebesar Rp 400 triliun. Untuk mendukung hal itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menargetkan nilai capaian penggunaan produk dalam negeri melalui pengadaan barang dan jasa sebesar 80%.
“Kami harapkan komitmen yang sama dari pengguna wajib produk dalam negeri lainnya untuk menetapkan target capaian penggunaan produk dalam negeri,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita pada acara Business Matching Belanja Produk Dalam Negeri 2022 di Nusa Dua, Bali, yang dikutip dari laman resmi Kemenperin.
Anggaran pemerintah pusat terutama pada belanja barang dan belanja modal melalui APBN tahun 2022 sebesar Rp 538,9 triliun. Anggaran itu dapat digunakan sebesar-besarnya untuk belanja produk dalam negeri, yang belum termasuk belanja pemerintah daerah.
“Jika ditambahkan dengan potensi belanja barang dan belanja modal pemerintan daerah melalui APBD tahun 2022 sebesar Rp532,5 triliun, maka total potensi belanja barang dan belanja modal saja mencapai Rp1.071,4 triliun,” ungkapnya.
Agus yakin jika potensi yang sangat besar itu dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh industri dalam negeri, akan ada multiplier effect yang manfaatnya sangat terasa, terutama bagi kemajuan Industri Kecil dan Menengah (IKM).
Oleh karena itu, untuk bisa mencapai pertumbuhan ekonomi yang gemilang, perlu kerja sama dalam menyukseskan program substitusi impor dan menggantikannya dengan produk dalam negeri.
“Industri dalam negeri harus kita dorong untuk dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri, khususnya kebutuhan belanja pemerintah dan BUMN,” imbuhnya.[]
Leave a Reply