
Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, syarat untuk membuat Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) pertama kali bagi masyarakat yang sudah berusia 17 tahun cukup menggunakan fotokopi Kartu Keluarga (KK). Hal ini ia sampaikan lewat unggahan video di akun Instagram @zudanarifofficial.
“Sekali lagi, cukup dengan Kartu Keluarga (KK), tanpa perlu pengantar RT/RW/kelurahan,” tutur Zudan dikutip Selasa, (22/03/2022)
Zudan menjelaskan, masyarakat yang hendak mengurus KTP-el cukup datang ke Dinas Dukcapil atau unit pelaksana teknis di kecamatan/desa/kelurahan tempat pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) difasilitasi.
“Penduduk harus datang langsung tidak bisa diwakilkan karena harus difoto wajah, rekam iris mata, dan sidik jari,” jelasnya.
Zudan juga mengimbau, seluruh masyarakat yang telah memenuhi syarat agar lekas mengurus KTP-el. Apalagi, syarat dan proses pengurusan tersebut semakin mudah dan tentunya tanpa dipungut biaya alias gratis.
Zudan mengungkapkan berbagai kemudahan yang diberikan oleh jajaran Dukcapil ini merupakan tindak lanjut dari pesan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. Tujuannya, agar pelayanan yang diberikan semakin cepat dan membahagiakan masyarakat. []
Leave a Reply