
Jakarta – Polri menegaskan, penetapan tersangka atas Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Fatia Maulidiyanti, sudah sesuai prosedur.
“Kita bekerja berdasarkan fakta hukum, semua mengikuti mekanisme,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan, Minggu (20/03/2022).
Zulpan juga menyatakan, pihaknya siap jika kedua aktivis itu menempuh jalur praperadilan. Sebab menurutnya, Penetapan tersangka terhadap Haris Azhar dan Fatia berdasarkan pada fakta hukum di lapangan.
Selain itu, sebelum menetapkan Haris dan Fatia sebagai tersangka, lanjut Zulpan, polisi telah mengumpulkan alat bukti yang cukup.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada Jumat, (17/03/2022).
Pemberitahuan kepada Haris dan Fatia disampaikan pada keduanya pada Jum’at malam pukul 21.00 WIB melalui Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka untuk masing-masing.
Soal Hariz Ashar kepada media yang mempertanyakan kecepatan Polda Metro Jaya menetapkan dirinya dan koleganya dari Kontras sebagai tersangka.
Menurut Polri, lantaran telah adanya dua alat bukti yang memadai, prosedur penetapan tersangka, dan menyilakan diajukannya gugatan praperadilan, dinilai sudah cukup baik untuk counter opini dalam kasus ini.
- Baca juga : Sandiaga Uno: Beberapa Ajang Balap Internasional Lirik Sirkuit Mandalika
- Baca juga : Polda Metro Jaya Bekuk Tiga Terduga Penipuan Robot Trading Fahrenheit
“Polri tidak perlu terjebak dalam polemik yang mungkin akan dikembangkan kalangan aktivis dalam beberapa hari ke depan. Imbauan agar setiap warga taat hukum dan mengikuti prosedur hukum sudah cukup memadai,” sebut Zulpan.
Sebelumnya, Luhut Pandjaitan melaporkan Haris dan Fatia terkait video yang diunggah di akun YouTube bulan Agustus 2021 silam dengan judul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!”.
Luhut pun melaporkan Haris Azhar dan Fatia ke Polda Metro Jaya pada September 2021 usai dua somasinya tidak ditanggapi. Luhut tidak hanya menggugat keduanya melalui jalur pidana, tapi juga melayangkan gugatan perdata senilai Rp 100 miliar. []
Leave a Reply