Polisi Ancam Mafia Pangan Hukuman Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 50 Miliar

pangan
ilustrasi pangan di pasar tradisional. (Foto:istimewa)
pangan
ilustrasi pangan di pasar tradisional. (Foto:istimewa)

“Bila memenuhi unsur tersebut, yakni bila ada motif mencari keuntungan pada saat terjadi kelangkaan serta menyimpan melebihi 3 bulan rata-rata penjualan plus satu, maka akan kami tindak tegas dengan tindak pidana.” 

Jakarta – Kelapa Satgas Pangan Polri, Irjen. Pol. Helmy Santika menegaskan, pihak yang mencari untung di tengah kelangkaan minyak goreng atau bahan pangan lainnya terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar. Ancaman hukuman bagi mafia pangan itu, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

“Polri mendukung setiap kebijakan pemerintah dalam upaya menjamin ketersediaan dan harga pangan yang stabil, bukan hanya minyak goreng,” tutur Irjen Helmy, Senin (21/03/2022).

Baca Juga :   Fenomena Citayam Fashion Week, Jokowi: Asal Positif Nggak Masalah

Jenderal Bintang Dua itu, juga mengingatkan pada Pasal 29 ayat (1) di UU tersebut melarang pelaku usaha menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.

“Bila memenuhi unsur tersebut, yakni bila ada motif mencari keuntungan pada saat terjadi kelangkaan serta menyimpan melebihi 3 bulan rata-rata penjualan plus satu, maka akan kami tindak tegas dengan tindak pidana,” ungkapnya.

Irjen Helmy juga menegaskan, Satgas Pangan Polri akan memperkuat pengawasan untuk menjaga keseimbangan antara ketersediaan dan permintaan bahan pokok. Helmy menyebut pihaknya telah melakukan antisipasi peningkatan kebutuhan sembako menjelang Ramadan.

Baca Juga :   Solo Keroncong Festival 2022 Gelorakan Ekonomi Masyarakat

“Kami melakukan pengecekan dan monitoring di lapangan guna memastikan ketersediaan aman, distribusi lancar, dan harga sembako terjangkau oleh masyarakat,” ungkapnya.

Pihak Kepolisian kedepannya bakal rutin melakukan evaluasi terkait perkembangan ketersediaan, distribusi, dan harga bahan pokok. Namun, Satgas Pangan tidak bisa bekerja sendiri dalam menjaga stabilitas harga dan keamanan stok.

“(Sehingga) Sinergi dan kerja sama dengan semua pemangku kepentingan sangat diperlukan dan sejauh ini berjalan dengan baik,” tandasnya. []