Dua Rumah Mewah di Green Lake Surabaya Disita Polisi Terkait Kasus Robot Trading Viral Blast

Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan. (Foto:Humas Polri)
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan. (Foto:Humas Polri)

Jakarta – Bareskrim Polri menyita aset dua tersangka kasus dugaan investasi bodong robot trading viral blast global. Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan menjelaskan, aset yang disita tersebut adalah dua rumah mewah di kawasan Green Lake Surabaya, Jawa Timur, milik tersangka Miggus Umboh dan Zainal Hudha Purnama.

“Dua rumah ini senilai Rp 15 miliar,” tutur Ahmad Ramadhan, Senin (21/03/2022).

Selain itu, Polisi juga melakukan penggeledahan satu unit apartemen OIRS dan kantor PT TG. Ahmad Ramadhan menyebut, penggeledahan dilakukan guna mencari bukti petunjuk lainnya. Dalam penggeledahan itu, Polisi menyita sejumlah dokumen.

robot trading
Ilustrasi robot trading. (foto:narsum.id/Ist)

“(Dilakukan pendalaman, red) apakah dokumen-dokumen tersebut terkait tindak pidana yang dilakukan,” ungkap Jenderal Bintang Satu itu.

Baca Juga :   Kamarudin Simanjuntak Ungkap Jenazah Brigadir J, Kuku Terlepas dan Bekas Jeratan di Leher

Ahmad Ramadhan juga menyampaikan pihaknya menelusuri aliaran dana tersangka Zainal ke salah satu klub sepak bola. Diduga Zainal menggunakan uang hasil penipuan tersebut untuk mensponsori klub sepak bola itu.

“Apakah aliran dana yang mengalir tersebut juga ada kaitannya dengan tindak pidana penipuan robot trading viral blast ini,” tandas lulusan Akpol 1991 ini. []