Australia Perketat Pengawasan Terhadap Perusahaan Internet

Ilustrasi Australia. (Foto: Narsum.id/Pixabay)
Ilustrasi Australia. (Foto: Narsum.id/Pixabay)

Jakarta | Australia mengeluarkan aturan baru untuk mengawasi perusahaan internet di negaranya dalam menangani penyebaran berita palsu atau hoax.

Dalam aturan terbaru itu, Otoritas Komunikasi dan Media Australia atau The Autralian Communication and Media Autority (ACMA) mewajibkan perusahaan internet membuka data internalnya dan akan memberikan kode industri internet bagi yang menolak bekerja sama.

Melansir Bloomberg, langkah ini sebagai tindak lanjut pemerintah Australia atas temuan ACMA bahwa empat per lima dari orang dewasa di negara itu telah menerima informasi yang salah terkait Covid-19.

Upaya yang dilakukan Australia juga sejalan dengan negara-negara di Eropa yang mulai akhir tahun ini akan membatasi konten negatif di internet. Bahkan, Uni Eropa mengupayakan tindakan tegas untuk menghentikan disinformasi, mengingat sejumlah klaim yang dilakukan media Rusia selama invasi ke  Ukraina.

Baca Juga :   Mahfud MD: Musuh Kita KKB Bukan Rakyat Papua

Laporan ACMA menyebutkan, narasi palsu biasanya dimulai dengan unggahan yang sangat emosional dan menarik. Kemudian kelompok konspirasi sering mendesak orang bergabung dengan platform yang lebih kecil namun kebijakan moderasi lebih longgar, seperti Telegram.

DIGI, badan industri Australia yang mewakili Facebook, Google, Twitter dan TikTok menyatakan mendukung rekomendasi ACMA. Bahkan, DIGI telah menyiapkan sistem untuk memproses keluhan tentang informasi yang salah.[]