CEO Jouska Aakar Abyasa Segera Diadili Terkait Kasus Penipuan

Aakar Abyasa Fidzuno
CEO Jouska Finansial Indonesia, Aakar Abyasa Fidzuno.(Foto: instagram aakarabyasa)
Aakar Abyasa Fidzuno
CEO Jouska Finansial Indonesia, Aakar Abyasa Fidzuno.(Foto: instagram aakarabyasa)

Jakarta – Polisi, menahan CEO Jouska Finansial Indonesia, Aakar Abyasa Fidzuno terkait kasus penipuan. Selain itu, Kepolisian juga telah melimpahkan kasus tersebut ke pihak Kejaksaan.

Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, maka Aakar akan segera diadili di pengadilan. Sebelumnya, Aakar bersama rekannya, Direktur PT Amarta Investa Indonesia, Tias Nugraha Putra, ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan hasil gelar perkara pada 7 September 2021 silam.

“Kami sudah melimpahkan atau serah terima tersangka dan barang bukti kasus Jouska. Aakar juga sudah ditahan,” tutur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipieksus) Bareskrim Polri Kombes Pol. Ma’mun dikutip dari laman resmi Tribrata, Senin, (21/03/2022)

Kronologi

Baca Juga :   Ingin Lihat Komodo? Presiden Sarankan ke Pulau Rinca, Harganya Sama

Kombes Ma’mun mengungkapkan, kasus ini bermula dari 41 orang yang melaporkan Jouska ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan berita bohong dan merugikan konsumen dalam transaksi elektronik. Kasus tersebut kemudian ditangani oleh Bareskrim atau Mabes Polri.

Kerugian para korban Jouska mencapai Rp18 miliar. Aakar Abyasa pun digugat untuk membayar ganti rugi senilai Rp 64 miliar oleh 45 mantan nasabahnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Aakar dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 103 ayat UU Pasar Modal dengan hukuman selama 5 tahun dan denda Rp5 miliar atau Pasal 104 Jo. Pasal 90 UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar. Juga Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP. Serta Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga :   Ingin Lihat Komodo? Presiden Sarankan ke Pulau Rinca, Harganya Sama

Pertengahan Oktober 2021, Polisi berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah dua tersangka tersebut agar tidak melarikan diri ke luar negeri selama proses penyidikan di Bareskrim Polri. []