
Narsum.id – Peserta BPJS Kesehatan, bisa mendapatkan kacamata secara gratis. Namun, untuk menikmati layanan ini ada beberapa prosedur yang harus dilakukan. Meski demikian, kacamata BPJS menggunakan skema subsidi, sehingga dana yang akan diterima untuk membeli kacamata disesuaikan dengan subsidi yang tersedia.
Selain itu, peserta BPJS juga hanya bisa mendapatkan layanan pembelian kacamata setiap dua tahun sekali. Jika Anda ingin mendapatkan kacamata dari BPJS, berikut langkah-langkah yang perlu diperhatikan:
Pertama, datangi fasilitas kesehatan (faskes) tingkat I seperti Puskesmas, Klinik, atau dokter sesuai dengan yang tertera pada kartu BPJS Kesehatan Anda. Di sana mintalah rujukan ke poli mata.
Kedua, kunjungi dokter spesialis mata untuk dilakukan pemeriksaan mata sekaligus mendapatkan resep untuk membeli kacamata. Pastikan untuk mendatangi dokter maupun poliklinik yang sudah ditunjuk oleh BPJS agar proses pembelian kacamata dapat berjalan lancar.

Ketiga, Legalisir resep dengan cara mendatangi loket BPJS kesehatan terdekat, lalu meminta legalisir dari petugas yang tengah bekerja di sana. Selanjutnya keempat, datangi optik yang bekerjasama dengan BPJS untuk melakukan pembelian kacamata yang sesuai dengan kebutuhan dengan menyertakan fotokopi KTP dan kartu BPJS Kesehatan.
Meski begitu, Anda perlu memperhatikan beberapa hal berikut agar tidak mendapatkan kesulitan ketika melakukan klaim kacamata. Petama, sesuaikan harga kacamata dengan plafon klaim. Sebab besaran subsidi tergantung dari kelas kepesertaan yang Anda ambil. Untuk peserta BPJS Kesehatan kelas 3 subsidi untuk membeli kacamata sebesar Rp 150.000, kelas 2 Rp200.000, dan kelas 1 Rp300.000.
Ukuran lensa juga harus diperhatikan. Sebab BPJS Kesehatan hanya akan memberikan subsidi dana untuk ukuran lensa spheris dengan minimal ukuran 0,5 dioptri, dan lensa silindir minimal ukuran 0,25 dioptri. []
Leave a Reply