Narsum.id – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan mengatakan, dengan keluarnya Peraturan Presiden Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum (PP PKKPH), maka peran Bakamla dalam menegakkan hukum di perairan yurisdiksi Indonesia semakin jelas.
Hal ini disampaikannya saat memimpin rapat Bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Menteri Kelautan dan Perikanan (MenKP) Sakti Wahyu Trenggono, dan Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksdya TNI Aan Kurnia, mengenai PP PKKPH pada Jumat, (18/03/2022)
“PP sudah keluar dan intinya sekarang kita laksanakan dan amankan amanat dari Presiden RI. Bakamla akan menjadi koordinator institusi terkait pelanggaran hukum yang terjadi di perairan Indonesia,” tutur Menko Luhut.
Menkopolhukam Mahfud MD menambahkan agar seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) terkait mampu berkoordinasi dengan baik dalam menjalankan PP PKKPH yang sudah ditandatangani Presiden RI Joko Widodo 11 Maret 2022 lalu.
“Ini kan sudah jelas, untuk koordinasi dipegang Bakamla terkait penegakan hukumnya. Nanti seluruh K/L yang memang memiliki lintas isu dengan penegakan hukum di perairan Indonesia akan terus berkoordinasi dengan Bakamla. Untuk persoalan undang-undang akan kita lakukan bertahap. Intinya jangan terjebak pada aturan turunan, laksanakan dulu PP yang sudah ada,” ungkap Menko Mahfud MD.
Sementara menurut Kepala Bakamla Aan Kurnia, Melalui PP 13 Tahun 2022 mengenai PKKPH, pihaknya tidak mengambil alih kewenangan penyidikan dan penindakan. Bakamla, hanya ditunjuk jadi koordinator pelaksanaan penyusunan kebijakan keamanan laut, penyusunan rencana patroli nasional, dan pembentukan tim kerja pemantauan keamanan dan keselamatan laut.
“Serta kami juga diamanatkan mengatur check and balances penegakan hukum di laut yang dilaksanakan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam),” ungkapnya.
Kepala Bakamla meminta, agar 13 K/L yang terlibat dalam PP ini, dapat melibatkan diri dalam beberapa hal seperti penyusunan Jaknas, penyusunan Rencana Patroli Nasional, perencanaan dan pelaksanaan operasi bersama, serta tim kerja pemantauan keamanan dan keselamatan di laut Indonesia.
PP ini menjadi penting lantaran mengatur adanya kesimpangsiuran dan ambiguitas tata kelola serta penanggung jawab keamanan di wilayah perairan yurisdiksi Indonesia yang menyebabkan kekosongan patroli di satu wilayah dan menumpuk di wilayah lain.
Dimana kapal pelaku ekonomi diperiksa berulang kali dan biaya logistik naik, serta organisasi kelautan internasional yang mendukung tidak cocok karena bidang tugas yang berbeda. Dengan PP ini, maka sistem tata kelola hukum di wilayah laut Indonesia akan jauh lebih efektif, efisien, dan jelas.
Dalam kesempatan yang sama Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono pada akhir rapat secara singkat juga kembali menegaskan, bahwa pihaknya siap berkoordinasi mengenai dengan Bakamla sebagai koordinator penegakan hukum di laut Indonesia.
“Pertama PP sudah disetujui Presiden, kedua kita harus jalan amanah ini, ketiga jika ada yang tidak setuju maka kembali ke peraturan pertama dan kedua bahwa PP sudah disetujui Presiden dan harus kita laksanakan,” tandasnya. []
Leave a Reply