Berburu Harta Tersangka Investasi Bodong

berburu harta
Ilustrasi berburu harta. (Foto:Narsum.id/Pixabay/MasterTux)
berburu harta
Ilustrasi berburu harta. (Foto:Narsum.id/Pixabay/MasterTux)

Narsum.id – Pihak Kepolisian, masih bekejaran dengan waktu untuk bisa mengungkapkan kasus investasi Binomo dan Quatex secara detail, sekaligus menyita asset dan harta para tersangka. Perburuan harta pun dilakukan meski aparat sudah menahan para tersangka dalam tersebut, yakni Indra Kenz dan Doni Salmanan.

Pasalnya, berdasarkan penelusuran terhadap rekening para tersangka, pada tabungan Indra Kenz hanya tersisa Rp1,8 miliar rupiah. Artinya, para tersangka terus berusaha memindahkan asset dan hartanya, agar tidak disita oleh kepolisian.

Pakar hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yenti Ganarsih menilai, Polri memang harus cepet menelusuri aliran dana yang dilakukan para tersangka. Jika perlu setiap informasi dan transaksi dari pelaku atau orang-orang terdekatnya harus ditelisik.

Menurutnya, yang menerima aliran dana tersebut bisa disebut sebagai pelaku TPPU pasif, yang jika tidak melaporkan atau mengembalikan uang atau harta yang diterimanya juga bisa dijerat dengan pasal-pasal TPPU. Sementara bagi para pelaku TPPU aktif atau pasif, Yenti mengimbau lebih baik bersifat kooperatif. Sebab, Polri akan mudah menelusuri aliran dana digital ini.

Baca Juga :   Fenomena Citayam Fashion Week, Jokowi: Asal Positif Nggak Masalah

“Jika besaran transaksinya tidak wajar, tidak sepadan dengan usaha yang dilakukan, apalagi tidak jelas pemberiannya dikaitkan dengan apa, rasanya pantas untuk dicurigakan sebagai TPPU. Jadi lebih baik koperatif melaporkan diri Anda ke kepolisian. Agar, membantu kepolisian dan menolong para korban yang sudah menderita,” tandas Yenti. []