Polisi Beberkan Dugaan Indra Kenz Hilangkan Barang Bukti

Indra Kenz (Foto: Instagram @indrakenz)
Indra Kenz (Foto: Instagram @indrakenz)
Indra Kenz (Foto: Instagram @indrakenz)
Indra Kenz (Foto: Instagram @indrakenz)

Narsum.id – Bareskrim Polri menduga tersangka kasus investasi illegal Binomo, Indra Kentz menghilangkan barang bukti. Selain akan memberatkan hukuman tersangka, hal ini pastinya akan menambah daftar tersangka baru bagi mereka yang terlibat.

Penyidik Bareskrim Polri menilai, Indra Kenz bersikap tidak kooperatif terkait kasus penipuan investasi trading binary option Binomo. Padahal, Indra Kenz telah ditetapkan menjadi tersangka.

Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Indra Kenz telah menghilangkan barang bukti berupa ponsel miliknya, termasuk laptop yang diduga menyimpan data-data komunikasi dirinya dengan pihak Binomo ataupun afiliasi lainnya.

Whisnu mengatakan, saat penyidik akan menyita barang-barang bukti itu, Indra Kenz mengatakan barbuk itu telah hilang. Ini dilakukan Indra Kenz sebelum dirinya diperiksa dan ditangkap sebagai tersangka pada Kamis (24/02/2022) lalu. Kala itu, ia mengaku ponselnya hilang dan saat ditangkap, ponsel yang digunakan Indra Kenz adalah ponsel baru.

Baca Juga :   Ingin Lihat Komodo? Presiden Sarankan ke Pulau Rinca, Harganya Sama
Indra Kenz (Foto: Instagram @indrakenz)
Indra Kenz (Foto: Instagram @indrakenz)

Hal ini membuat penyidik curiga kemudian melakukan pendalaman dan penelusuran lewat barang bukti ponsel milik Indra Kenz. Namun, tidak ditemukan data apapun lantaran sudah ganti dengan ponsel dengan yang baru. Penyidik menduga, ada orang yang memberitahukan Indra Kenz untuk menghilangkan barang bukti tersebut.

Crazy Rich asal Medan itu kini dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) Jo. Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ancamannya 6 tahun penjara.

Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar, dan Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP ancaman penjara 4 tahun. []