CND Putuskan Penggolongan Narkotika Zat Baru

CND Putuskan Penggolongan Narkotika Zat Baru
Commission on Narcotic Drugs (CND) pada sidangnya yang ke-65, Rabu (16/03/2022). (Foto:Narsum.id/BNN)
CND Putuskan Penggolongan Narkotika Zat Baru
Commission on Narcotic Drugs (CND) pada sidangnya yang ke-65, Rabu (16/03/2022). (Foto:Narsum.id/BNN)

Narsum.id – Melihat tingginya kerawanan penyalahgunaan terhadap New psychoactive substances (NPS), Commission on Narcotic Drugs (CND) pada sidangnya yang ke-65, Rabu (16/03/2022), kembali mendiskusikan rekomendasi WHO-ECDD dan INCB terkait beberapa jenis zat baru yang dirasa perlu dimasukan pada penggolongan regulasi narkotika internasional.

Adapun jenis zat-zat tersebut antara lain eutylone, brorphine, metonitazene, 4-AP, 4-anilinopiperidine, 1-boc-4-anilinopiperidine, 1-boc-4-AP, dan norfentanyl.

NPS sendiri, biasa dikenal dengan narkotika jenis baru semakin banyak beredar di dunia. Zat-zat adiktif tersebut, menjadi celah bagi para pecandu narkoba untuk melakukan penyalahgunaan karena banyak diantaranya yang sampai dengan saat ini belum diatur di dalam regulasi.

Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN RI, Puji Sarwono yang mewakili Indonesia, di hadapan para peserta sidang menyampaikan sikap Indonesia yang akan mendukung dan tetap menjaga komitmen dalam mengimplementasikan the international drug control treaties melalui pendekatan berimbang.

Baca Juga :   Ingin Lihat Komodo? Presiden Sarankan ke Pulau Rinca, Harganya Sama

“NPS terus berkembang secara dinamis dan kerja sama internasional adalah kunci dalam mengatasi permasalahan tersebut,” tutur Puji Sarwono.

CND Putuskan Penggolongan Narkotika Zat Baru
Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN RI, Puji Sarwono. (Foto:Narsum.id/BNN)

Penentuan ruang lingkup pengawasan internasional terhadap zat-zat tersebut dilakukan oleh 49 negara anggota CND yang hadir. Hasilnya, seluruh negara anggota CND menyetujui untuk seluruh zat yang direkomendasikan oleh WHO-ECDD dan INCB dimasukan dalam regulasi yang berada di bawah pengawasan internasional.

Zat eutylone, resmi masuk dalam schedule 2 single convention on narcotic drugs 1961, zat brorphine dan metonitazene masuk dalam schedule 1 single convention on narcotic drugs 1961, sementara zat 1-boc-4-AP dan jenis zat lainnya masuk ke dalam table 1 of the 1988 convention.

Atas keputusan tersebut negara-negara anggota CND memberikan dukungan penuh dan siap untuk mengimplementasikan perubahan ruang lingkup terhadap pengawasan zat-zat tersebut.

Baca Juga :   BNN Ungkap Pabrik Sabu di Perumahan Elite Sukajadi Batam

“Zat-zat yang direkomendasikan oleh WHO dan INCB tersebut mencelakai banyak orang khususnya kaum muda, sehingga dengan masuknya zat-zat tersebut ke dalam golongan narkotika maka akan dapat dilakukan pengawasan secara internasional dan menyelamatkan banyak orang” tegas perwakilan Amerika Serikat. []