Wow, Transaksi Aset Kripto di Indonesia Tahun Lalu Rp 859,4 Triliun!

Ilustrasi uang kripto. (Foto: Narsum.id/Unsplash)
Ilustrasi uang kripto. (Foto: Narsum.id/Unsplash)

Narsum.id – Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menyebutkan bahwa perkembangan aset kripto di Indonesia selama beberapa tahun terakhir sangat pesat.

“Berdasarkan data Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi), nilai transaksi perdagangan aset kripto di Indonesia sepanjang 2021 telah mencapai Rp 859,4 triliun, atau rata-rata Rp 2,35 triliun per hari,” ucap Kepala BSSN Hinsa Siburian saat rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI di kompleks parlemen, Kamis (17/3/2022).

Angka itu meningkat hingga 1.022% jika dibandingkan dengan transaksi aset kripto tahun 2020 yang hanya berkisar Rp 65 triliun. Menurut Hinsa, peningkatan itu terjadi seiring dengan bertambahnya jumlah inverstor kripto, dari hanya 4 juta orang pada 2020, menjadi 11,2 juta orang pada akhir 2021.

Meski demikian, Hinsa menegaskan aset kripto tetap dilarang sebagai alat pembayaran sesuai Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Ia juga mengingatkan tentang berbagai ancaman aset kripto di dunia digital, seperti pencurian aset kripto hingga pencurian identitas menggunakan malware.

Baca Juga :   Mensos Risma Serahkan Bantuan di Waropen Papua

“Pencurian identitas kredensial dengan menggunakan teknik phishing, compromised registration forms, dan memanfaatkan kerentanan aplikasi pihak ketiga, kemudian serangan malware dengan tujuan mencuri sumber daya komputer,” lanjutnya.

Untuk mengantisipasi hal itu, BSSN menggandeng Kementerian Perdagangan dan Bappebti dalam mengendalikan dan pengawasan, serta melakukan literasi dan edukasi keamanan siber.[]