Polda Jatim Ungkap Kronologi Kasus Pengaturan Skor Liga 3

Polda Jatim Ungkap Kronologi Kasus Pengaturan Skor Liga 3
Ilustrasi bola. (Foto: Narsum.id/Pixabay/CoxinhaFotos)
Polda Jatim Ungkap Kronologi Kasus Pengaturan Skor Liga 3
Ilustrasi bola. (Foto:Narsum.id/Pixabay/CoxinhaFotos)

Narsum.id – Polisi telah menangkap empat orang tersangka pengaturan skor Liga 3 Indonesia zona Jawa Timur. Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes. Pol. Totok Suharyanto mengatakan, empat orang tersebut adalah Bambang Suryo (52), Dimas Yopi Perwira Nusa (33), Imam Arif Hura (42), dan Ferry Afrianto (47). Selain itu, ada satu tersangka lagi yang masih dalam pengejaran, yakni Heri Pras (33) yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Totok Suharyanto menuturkan kronologi kasus ini bermula dari Dimas Yopi dan Heri Pras yang menghubungi Bambang Suryo yang meminta agar pertandingan antara Gresik Putra Paranane FA dengan Persema Malang saat bertemu di Liga 3 Zona Jatim dikondisikan dengan imbalan Rp 70 juta.

Baca Juga :   Ingin Lihat Komodo? Presiden Sarankan ke Pulau Rinca, Harganya Sama

“Skema yang ditawarkan, Gresik Putra menang dengan skor 1-0 dari Persema pada babak pertama,” tuturnya di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (16/03/2022).

Dimas dan Heri meminta Bambang agar mengkondisikan Ferry agar Persema mau mengalah pada babak pertama, namun hasil akhirnya, Persema yang menang atas Gresik.

Kemudian Bambang mengajak Ferry dan Imam untuk meminta pengelola Gresik Putra Paranane FA, Zha Eka Wulandari agar mengalah saat melawan Persema Malang dengan imbalan Rp 30 juta. Mereka juga menawarkan uang Rp 20 juta kepada HPS dan ACK pemain Gresik Putra.

“Ferry dan Imam ikut berperan meyakinkan HPS (pemain Gresik) agar menerima tawaran BS, apabila timnya tidak lolos akan dicarikan tim lain di Liga 2,” jelasnya Dirreskrimum Polda Jatim.

Baca Juga :   Mahfud MD: Musuh Kita KKB Bukan Rakyat Papua

Ke empat orang tadi (Ferry, Bambang, Dimas, dan Heri) juga sempat melakukan pertemuan di salah satu warung bakso di Kota Malang. Tujuan pertemuan itu adalah mengkondisikan pemain Persema Malang agar mengalah dengan skor 1-0 pada babak pertama.

Praktik pengaturan skor ini, akhirnya terbongkar setelah Zha melapor ke Asprov PSSI Jatim pada 11 November 2021. Lalu pada 22 November 2021, Ketua Komdis PSSI Jatim melaporkan hal ini ke Polda Jatim dengan beberapa barang bukti.

Terkait laporan ini, Polisi langsung bertindak dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan, hingga akhirnya lima orang termasuk Bambang Suryo ditetapkan tersangka. Akibat perbuatan ini, Bambang Suryo dkk disangkakan Pasal 2 UU 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap.

Baca Juga :   Mahfud MD: Musuh Kita KKB Bukan Rakyat Papua

“Mereka terancam lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 15 juta,” tandas Dirreskrimum Polda Jatim. []