Narsum.id – Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia. Permintaan maaf ini, ia sampaikan saat Bareskrim Polri menggelar jumpa pers di Jakarta Selatan, Selasa (15/03/2022).
Ini, adalah penampakan Doni Salmanan pertama kali sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan pada Selasa (08/03/2022).
Dalam konferensi pers itu, Doni Salmanan tampak memakai baju tahanan berwarna orange namun tampak tak mengenakan borgol, sedangkan polisi membeberkan sejumlah barang sitaan dari kasus Doni.
“Besar harapan saya kepada masyarakat Indonesia, untuk bisa memaafkan semua kesalahan saya. Kemudian, saya juga memohon doanya kepada teman-teman dan seluruh masyarakat Indonesia, agar sanksi terhadap saya bisa diringankan,” tutur Doni Salmanan sambil merapatkan tangan seperti tanda permintaan maaf.
Di kesempatan itu, Doni juga berpesan kepada masyarakat Indonesia untuk berhati-hati dalam melakukan investasi pada bisnis trading. Sebab kata Doni, selain Quotex, masih banyak aplikasi bisnis trading lainnya, yang merugikan masyarakat, dan berstatus ilegal.
“Untuk masyarakat Indonesia, agar berhati-hati, terhadap trading yang ilegal,” ucapnya.
Dirtipidsiber Brigjen Asep Edi mengungkap, modus penipuan yang digunakan Doni Salmanan dalam kasus Quotex yakni, Doni seolah bermain trading di Quotex dan berhasil meraup miliaran.
“Seolah-olah tersangka DS mendapatkan uang miliaran rupiah di Quotex dan melakukan dengan maksud dan tujuan untuk meyakinkan masyarakat yang menonton YouTube dalam hal ini para member untuk bergabung dan bermain trading di Quotex,” jelasnya di Mabes Polri, Selasa,(15/03/2022).
Padahal, Doni tidak bermain di Quotex. Menurutnya, Doni hanya mencari keuntungan dari orang-orang yang bergabung di Quotex.
“Kenyataannya DS tidak trading di Quotex tersebut, melainkan hanya afiliator untuk dapat keuntungan dari member yang bergabung main trading valuta asing di Quotex,” tegas Dirtipidsiber Brigjen Asep Edi.
Dia juga menyebut ada video yang menunjukkan Doni seolah sedang trading. Dalam video itu, Doni Salmanan seolah mendapat keuntungan miliaran rupiah.
“Para korban yang tertarik dengan promosi video tersebut melakukan trading di Quotex yang pada akhirnya mengalami kerugian materiil,” sebutnya.
Dalam kasus ini, telah menyita aset Doni Salmanan mulai dari uang tunai Rp 3,3 miliar, mobil Porsche, hingga rumah mewah di Bandung.
Doni ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan praktik perjudian online, penipuan, penyebaran kabar bohong atau hoax, sampai dengan praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyidik mengenakan sangkaan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 28 ayat (1) UU 19/2016 tentang ITE.
Selain itu, Penyidik juga menjerat Doni Salmanan dengan Pasal 378, dan Pasal 55 KUH Pidana. Serta Pasal 3, dan Pasal 5, juga Pasal 10 UU 8/2010 tentang TPPU. []
Leave a Reply