OJK Jepang Minta Bursa Kripto Patuhi Sanksi Terhadap Rusia

Ilustrasi uang kripto. (Foto: Narsum.id/Unsplash)
Ilustrasi uang kripto. (Foto: Narsum.id/Unsplash)

Narsum.id – Otoritas Jasa Keuangan Jepang atau Financial Services Agency (FSA) memerintahkan bursa kripto mematuhi sanksi terhadap Rusia dan Belarusia atas invasinya ke Ukraina. Terkait hal itu, Jepang melarang bursa kripto memproses transaksi yang melibatkan aset kripto yang terkena sanksi pembekuan.

Pemerintah Jepang dan FSA menegaskan akan memperkuat tindakan terhadap transfer dana menggunakan aset kripto yang berpotensi melanggar sanksi.

Langkah ini diambil setelah kelompok G7 menyatakan bahwa negara-negara Barat akan mengenakan biaya pada aktor Rusia ilegal yang memanfaatkan aset digital untuk meningkatkan dan mentransfer kekayaan mereka.

Melansir Reuters, negara-negara G7 khawatir entitas Rusia menggunakan kripto sebagai celah untuk melanggar sanksi ekonomi. Adapun negara-negara G7 adalah Kanada, Prancis, Jerman, Italia, Jepang, Inggris dan Amerika Serikat (AS).

Baca Juga :   Cryptocurrency Exchange Zipmex Hentikan Penarikan

Selain Jepang, Departemen Keuangan AS juga mengeluarkan panduan baru yang mewajibkan perusahaan kripto yang berbasis di AS untuk tidak terlibat dalam transaksi dengan target sanksi.

Komisi Sekuritas dan Bursa AS telah menangkap potensi manipulasi pasar sebagai salah satu alasan utama menolak sejumlah aplikasi untuk dana yang diperdagangkan di bursa kripto.[]