
Narsum.id – Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, menyampaikan bahwa Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pohuwato telah menangkap tersangka berinisial WN, pemilik investasi bodong Man 3 Trader di Desa Dambalo. Saat ditangkap, WN sedang berada di rumah salah seorang keluarganya.
“WN sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penipuan dan penggelapan saat sedang istirahat dan bersembunyi di salah satu rumah keluarganya, setelah dua kali mangkir dipanggul penyidik,” tutur Tri Cahyono Sabtu, (12/03/2022)
Menurutnya, asal mula kasus ini saat adanya laporan pengaduan ke posko satreskim. Sebanyak 39 orang, melaporkan dugaan investasi bodong yang dimiliki WN.
Kabid Humas Polda Gorontalo mengungkapkan, saat masih diperiksa sebagai saksi, WN bersedia hadir, namun setelah hasil gelar perkara dan statusnya dinaikkan sebagai tersangka, WN tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
“Sehingga penyidik mengeluarkan surat perintah membawa dan surat perintah penangkapan kepada yang bersangkutan,” tegasnya.
Sementara berdasarkan data anggota yang membuat laporan pengaduan serta data admin, lanjut Tri Cahyono, besaran dana yang dihimpun oleh WN sekitar Rp30 miliar.
“Ini yang masih perlu didalami oleh penyidik,” ungkapnya
Atas perbuatannya itu, WN diancam atas dugaan tindak pidana menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin dari pimpinan Bank Indonesia, serta tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman maksimal 15 tahun.
Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Gorontalo mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih bijaksana dalam memilih investasi, sehingga tidak menjadi korban penipuan. []
Leave a Reply