Narsum.id – Seorang karyawan bank swasta di Kota Semarang diduga melakukan penggelapan dana rekening ibadah Haji dengan nilai total kerugian Rp918 juta. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, membenarkan adanya penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana yang merugikan puluhan orang jemaah calon haji itu.
Djuhandhani menjelaskan, kronologi dugaan tindak pidana penggelapan dana haji itu bermula ketika salah satu bank swasta bekerja sama dengan Kementerian Agama membuka layanan pendaftaran ibadah haji di salah satu mal di Kota Semarang. Sedangkan terduga pelaku berinisial AA, merupakan tenaga pemasaran yang bertugas di tempat tersebut.
Melalui layanan pendaftaran ibadah haji di mal itu, sebanyak 36 orang mendaftar dengan besaran biaya yang dibayarkan antara Rp25 juta hingga Rp25,5 juta per orang. Kecurigaan muncul saat nasabah diminta untuk melunasi biaya haji sebesar Rp11 juta per orang lantaran ada kuota kursi yang akan diberangkatkan 5 tahun ke depan.
Nasabah yang curiga, kemudian mendatangi bank yang dimaksud untuk memastikan kebenaran biaya yang harus dibayarkan. “Saat dicek ke bank, ternyata terlapor ini sudah sepekan tidak masuk kerja tanpa alasan jelas,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng dikutip Senin, (14/03/2022).
Kombes. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menduga, pelaku tidak memasukkan dana setoran biaya haji para nasabah ini ke kas bank. Saat ini, Reskrimum Polda Jawa Tengah masih memburu pelaku yang diperkirakan kabur ke luar Pulau Jawa. []
Leave a Reply