narsum.id | luaskan pandangan
Sign Up
0
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Lifestyle
narsum.id | luaskan pandangan
narsum.id | luaskan pandangan
narsum.id | luaskan pandangan
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Lifestyle
narsum.id | luaskan pandangan
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Lifestyle
Beranda » Blog » Logo Halal Baru Berwarna Ungu Wajib Dicantumkan Secara Nasional
BeritaNasional

Logo Halal Baru Berwarna Ungu Wajib Dicantumkan Secara Nasional

Tantri Lestari
Posted by Tim Redaksi Narsum.id 1 tahun Ago
Logo Halal Baru Mirip Wayang Berwarna Ungu
Logo Halal Baru. (Foto:Narsum.id/Kemenag)
0 Shares
READ NEXT
Pesawat di Bandara
Omicron Terkendali, Pemerintah Buka Bandara Internasional Yogyakarta, Medan, dan Makasar
Logo Halal Baru Mirip Wayang Berwarna Ungu
Logo Halal Baru Mirip Wayang Berwarna Ungu. (Foto:Narsum.id/Kemenag)

Narsum.id – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) meresmikan logo/label halal baru yang mirip wayang berwarna ungu. Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim menjelaskan, bahwa label Halal tersebut berlaku secara nasional mulai 1 Maret 2022.

Label ini sekaligus menjadi tanda suatu produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH. Oleh sebab itu, pencantuman label Halal Indonesia wajib dilakukan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk.

“Label Halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk.” tutur Arfi Hatim berdasarkan keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (12/03/2022).

Ia menjelaskan, sebagai penanda kehalalan suatu produk, maka pencantuman label halal harus mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat atau konsumen. Pencantuman label halal juga dipastikan tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak, dan dilaksanakan sesuai ketentuan.

Baca Juga :   Solo Keroncong Festival 2022 Gelorakan Ekonomi Masyarakat

“Sesuai ketentuan Pasal 25 Undang-undang Nomor 33 tentang Jaminan Produk Halal, pencantuman label halal merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal, di samping kewajiban menjaga kehalalan produk secara konsisten,” terang Arfi Hatim.

“(Selain itu) memastikan terhindarnya seluruh aspek produksi dari produk tidak halal, memperbarui sertifikat Halal jika masa berlaku sertifikat halal berakhir, dan melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH,” sambungnya.

Sementara terkait komponen dan kode warna label halal, Arfi Hatim menegaskan, label Halal Indonesia terdiri dari dua komponen yakni Logogram dan Logotype. Logogram berupa bentuk gunungan dan motif surjan. Sedang Logotype berupa tulisan Halal Indonesia yang berada di bawah bentuk gunungan dan motif surjan. Dalam pengaplikasiannya, kedua komponen label ini tidak boleh dipisah.

Baca Juga :   Fenomena Citayam Fashion Week, Jokowi: Asal Positif Nggak Masalah

Secara terperinci, warna ungu Label Halal Indonesia memiliki Kode Warna #670075 Pantone 2612C. Sedangkan warna sekunder hijau toska memiliki Kode Warna #3DC3A3 Pantone 15-5718 TPX.

“Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal dan panduan teknis tentang penggunaan label halal selanjutnya dapat diakses di laman resmi BPJPH Kemenag www.halal.go.id/infopenting,” tandas Arfi Hatim.

“Selanjutnya mari kita gunakan Label Halal Indonesia ini sesuai ketentuan, sebagai penanda yang memudahkan kita semua seluruh masyarakat Indonesia dalam mengindentifikasi produk yang telah terjamin dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH,” tambahnya. []

Tags: Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Halal Kementerian Agama Logo Wayang

What’s your reaction?

Love
0
Sad
0
Happy
0
Sleepy
0
Angry
0
Dead
0
Wink
0
0 Shares
Share on Facebook Share on Twitter Share on Pinterest Share on WhatsApp Share on WhatsApp Share on Telegram Share on Email
Tim Redaksi Narsum.id 13 Maret 2022
Previous Article Sandiaga Uno Resmikan Pujasera OKE OCE Pacitan Sandiaga Uno Resmikan Pujasera OKE OCE Pacitan
Next Article Marus Hukum Memakan Marus atau Darah yang Dimasak

Leave a Reply

Lifestyle

Sering Terjadi Pada Anak-anak, Berikut Perbedaan Kejang Demam dan Epilepsi

Penyebab Vertigo, Gejala, dan Pencegahannya

Berlabuh di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur

Resep Tumis Lokio Udang

Latest

Menko Luhut: F1Powerboat Kesempatan Danau Toba Tampil ke Dunia
Ibadah Haji
DPR dan Kemenag Sepakati Ongkos Haji Tahun ini 49,8 Juta
Batas Kewenangan Pengelolaan Sumber Daya Alam di Laut Disepakati 14 Provinsi
Ford
Dua Tahun ke Depan Ford Pangkas 1.300 Pekerjaan di Inggris

Popular Posts

Uniqlo Berencana Tingkatkan Proporsi Bahan Daur Ulang dalam Produknya

Robot Trading Fahrenheit Ilegal, Ini Bedanya dengan Binomo dan Quotex

Jokowi Luncurkan Teknologi 5G Mining Pertama di Asia Tenggara

Perkenalkan JIP, Maskot Piala Dunia Bola Basket FIBA 2023

You Might Also Enjoy

Nasional

Menko Luhut: F1Powerboat Kesempatan Danau Toba Tampil ke Dunia

4 minggu Ago
Ibadah Haji
Nasional

DPR dan Kemenag Sepakati Ongkos Haji Tahun ini 49,8 Juta

1 bulan Ago
Nasional

Batas Kewenangan Pengelolaan Sumber Daya Alam di Laut Disepakati 14 Provinsi

1 bulan Ago
Ford
Ekonomi dan BisnisInternasional

Dua Tahun ke Depan Ford Pangkas 1.300 Pekerjaan di Inggris

1 bulan Ago

TNI-POLRI

Keterangan Kapolda Banten Terkait Kasus Beras Oplosan Bulog

Street Race Bakal Digelar Awal 2023

Kasus Dugaan Investasi Bodong NET89, 15 Orang Dicekal ke Luar Negeri

Begini Peran Pemuda Asal Madiun di Kasus Bjorka Menurut Polri

EKONOMI – BISNIS

Dua Tahun ke Depan Ford Pangkas 1.300 Pekerjaan di Inggris

MIND ID Umumkan Pemenang BIGMIND Innovation Award 2022

Pendiri Cakap dan WIR Berbagi Tips Hadapi Bubble Burst

Panasonic Manufacturing Indonesia Ekspor Lemari Es Perdana ke Kamboja

NEWSLINE

Kepala Amnesty International di Ukraina Mundur Akibat Laporan yang Disengketakan

Allianz Berharap Jumlah Pelanggannya di Asia Capai 18 Juta

Pemerintah Cabut Aturan Wajib Test Antigen dan PCR untuk Perjalanan Domestik

JPMorgan: Ekonomi AS Masih Solid, Namun Risiko Meningkat

JEJAK KAKI

Berlabuh di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur

Yang Istimewa dari Yogyakarta

Eksotisme Bromo yang Mempesona

Pangandaran juga Menawan!

narsum.id | luaskan pandangan
  • Beranda
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© Copyright PT. Berita Rakyat Indonesia | All Rights Reserved | Didukung oleh MSD Developer

Our website uses cookies to improve your experience. Learn more about: cookie policy

Accept