
Narsum.id – Jelang bulan suci Ramadan, Kementerian Agama (Kemenag) meresmikan logo/label halal baru secara nasional. Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Kemenag meresmikan logo halal baru berwarna ungu.
Penetapan label halal tersebut, dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. Surat Keputusan itu, ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif mulai 1 Maret 2022.
Aqil Irham menjelaskan, penetapan label halal tersebut dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Penetapan ini, bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.
“Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH,” tutur Aqil Irham berdasarkan keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (12/03/2022). []
Leave a Reply