
Narsum.id – Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan mengatakan, saat ini pihaknya sedang mengajukan permohonan red notice kepada Interpol.
Langkah ini, untuk mempermudah pemburuan terhadap Suwito Ayub yang merupakan tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan dana milik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
“Kami sudah meminta Interpol menerbitkan red notice,” tutur Whisnu Kamis,(10/03/2022).
Dittipideksus Bareskrim Polri menduga, saat ini Suwito berada di luar negeri. Ia pun berharap dengan diterbitkannya red notice dapat membantu penyidik untuk mengetahui lokasi persembunyian Direktur Operasional KSP Indosurya tersebut.
Selain itu, Polisi juga telah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk dapat melacak aset-aset milik tersangka yang berada di luar negeri.
“Mudah-mudahan dengan jalur P2P itu kita bisa mengetahui keberadaan dari Suwito Ayub yang diduga ada di luar negeri,” ungkap Whisnu.
Dalam kasus ini total keseluruhan investor yang tertipu diduga mencapai 14.500 orang dengan nilai kerugian mencapai Rp15,9 triliun. Polisi pun menyita sejumlah aset Indosurya. Antara lain gedung di Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat yang nilainya ditaksir sekitar Rp1,2 triliun.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menahan dua tersangka yakni Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria. Keduanya kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Sedangkan satu tersangka lagi Suwito Ayub, buron dan sedang diburu Polisi. []
Leave a Reply