Polres Tangerang Bongkar Sindikat Pencuri Motor dan Pemalsuan STNK

Narsum.id – Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan 52 unit motor hasil curian dalam dua pengungkapan sejak 15 Februari 2022 lalu. Dari jumlah tersebut, Polisi juga telah mengamankan 28 pelaku dari jaringan yang berbeda-beda di wilayah hukumnya.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes. Pol. Komarudin mengatakan, dari hasil itu polisi juga berhasil mengungkap kasus penerbitan STNK palsu. Modusnya, pelaku menitipkan motor kepada pembuat STNK. Kemudian, di sana dibuka nomor mesinnya.

Kemudian dilakukan pengecekan dan perubahan nomor mesin. Caranya sederhana dan sangat mudah, yakni diubah dengan menggunakan silet. Kemudian, hanya ditambal dengan pensil dan dimasukkan kembali. Setelah diubah, motor tersebut dijual dengan STNK yang sesuai dengan angka dan nomor mesinnya.

“Ini yang menjadi menarik dari permasalahan ini, artinya bahwa di tengah masyarakat kita motor-motor hasil curian yang dilengkapi dengan STNK namun STNK-nya yang sudah diubah,” tutur Komarudin dalam keterangan Selasa, (08/03/2022).

Baca Juga :   Konflik Pertanahan Suku Anak Dalam 113 Tuntas Akhir Agustus

Ia juga menjelaskan bahwa modus ini telah dilakukan sejak lama. Pelaku telah menjual 50 STNK palsu dengan kisaran harga Rp300.000-Rp500.000. STNK palsu itu, sulit bedakan dengan mata telanjang. Sebab, proses pemalsuan tersebut mendekati sempurna.

Oleh sebab itu, Kapolres Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat untuk tak tergiur dengan harga murah motor yang ditawarkan, terutama di media sosial. Pasalnya, sebagian kasus terungkap melalui media sosial.

Adapun kronologi pengungkapan kasus ini menurut Kapolres Komarudin, mulanya berawal pada Selasa, (15/02/2022) malam saat tim jajarannya patroli dan mengamankan dua orang yang mencurigakan. Saat itu kedua pelaku ditemukan saat tengah berputar-putar di wilayah Kota Tangerang kemudian dihentikan oleh petugas.

Baca Juga :   Tri Tito Karnavian Peringatkan Orangtua Dampak Negatif Penggunaan Gadget

“Namun yang bersangkutan melakukan perlawanan. Namun berhasil juga dihentikan,” tegasnya.

Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya. Di antaranya, dua set kunci letter T, satu golok kemudian senjata api mainan.

“Saat interograsi, mengembang kepada tindak pindana pencurian kendaraan bermotor, di mana dari hasil tersebut kami berhasil mengembangkan ke sejumlah TKP lain,” tandas Kapolres Metro Tangerang Kota.

Hasil pengembangan selama dua pekan sejak 15 Februari 2022 itu membuahkan hasil, Polisi akhirnya meringkus 27 pelaku yang bertugas sebagai pelaku pencurian hingga penadah. Dengan total kendaraan yang diamankan sebanyak 52 unit motor.

“Untuk kami juga mengimbau masyarakat termasuk kota tangerang, kabupaten sekiranya ada laporan kecurian sepeda motor, silahkan kroscek ke Polres Metro dengan bukti kepemilikan. Karena beberapa yang berhasil kami temukan dari laporan polisi yang kami temukan,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota.

Baca Juga :   Tri Tito Karnavian Peringatkan Orangtua Dampak Negatif Penggunaan Gadget

Fajar, salah seorang warga yang menjadi korban curanmor mengatakan, motornya bermerek Vario dengan pelat nomor B 4939 BJL hilang di kawasan Perum III Jalan Danau Maninjau 8, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang pada Minggu (26/12/2021) lalu sekitar pukul 18.24 WIB.

“Alhamdulillah motor saya akhirnya ditemukan, setelah dua bulan hilang,” jelas warga yang menjadi korban curanmor di Mapolres Metro Tangerang Kota. Namun demikian, motornya mendapat sedikit perubahan pada warna menjadi kuning yang semula hitam. Lalu, pelat nomornya juga diganti menjadi B 6010 CUD. “Iyah enggak papa (diubah) yang penting motor saya sudah ketemu. Terimakasih Polres Metro Tangerang Kota,” ungkapnya. []