
Narsum.id – Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, membayar pajak berarti turut membantu negara melaksanakan subsidi silang kepada masyarakat kurang mampu melalui program bantuan sosial (bansos).
Bansos itu diberikan dalam Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST), dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.
“Tidak kalah penting, ada sekitar 130 juta warga yang dibantu para wajib pajak untuk membayar iuran BPJS kesehatan. Itu semua berkat kesungguhan, kejujuran dan kecepatan para wajib pajak untuk membayar dan menunaikan tugasnya,” tutur Menko PMK usai melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT tahunan) pajak tahun 2021 melalui e-Filing di Kantor Pusat Dirjen Pajak, Jakarta, Selasa (08/03/2022).
Untuk itu, ia mengajak seluruh masyarakat agar taat membayar pajak sebab pajak tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat juga. Ia mengimbau masyarakat untuk melaporkan SPT tahunannya sebelum batas waktu yang ditentukan. Yakni pada 31 Maret 2022 untuk wajib pajak Pribadi dan 30 April 2022 untuk wajib pajak Badan.
Berdasarkan data Dirjen Pajak, sampai 7 Maret 2022, sebanyak 4,6 juta wajib pajak pribadi sudah melaporkan SPT Tahunannya. Sementara wajib pajak badan yang sudah melaporkan SPT Tahunannya ada 140 ribu.[]
Leave a Reply