Pemerintah Cabut Aturan Wajib Test Antigen dan PCR untuk Perjalanan Domestik

 

Narsum.id – Pemerintah memutuskan Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua atau lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti test antigen maupun PCR negatif.

“Ini akan ditetapkan dalam Surat Edaran yang akan diterbitkan oleh Kementerian dan Lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat,” tutur Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan pers pada Senin, (07/03/2022).

Keputusan ini, diambil setelah melihat kondisi tren penurunan kasus konfirmasi harian terjadi di seluruh Provinsi di Jawa dan Bali. Bahkan tingkat rawat inap di rumah sakit seluruh Provinsi Jawa Bali juga telah menurun terkecuali Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

“Namun DIY kami perkirakan akan turun dalam waktu beberapa hari kedepan. Selain itu, dalam beberapa hari terakhir, jumlah kematian di Provinsi DKI Jakarta, Bali dan Banten telah mengalami penurunan dan kami memprediksi dalam waktu dekat Provinsi lain juga akan mengalami penurunan mengingat kasus kematian adalah lagging indicator,” ungkap Menko Luhut.

Baca Juga :   Terpukul Penguncian Tiongkok, Tesla Naikkan Harga Jual Mobil

Ia juga menyampaikan, jumlah Kabupaten/Kota yang kembali masuk ke Level 2 meningkat cukup signifikan. Saat ini aglomerasi Jabodetabek dan Surabaya Raya kembali masuk ke Level 2 dikarenakan penurunan kasus konfirmasi harian dan juga rawat inap rumah sakit.

Sementara capaian dosis vaksinasi untuk Lansia, lanjut Menko Luhut, saat ini sudah berada di angka 62% untuk seluruh wilayah Jawa Bali, dan akan terus dikejar untuk dapat lebih tinggi lagi.

Pemerintah juga meminta kepada seluruh wilayah Kabupaten Kota di Jawa Bali untuk terus mendorong vaksinasi booster yang masih di bawah 10% di Jawa Bali.

“Saya juga memohon dan meminta kesediaan masyarakat untuk kembali mendatangi gerai-gerai vaksin yang tersedia demi pulihnya dan membaiknya penanganan pandemi ini,” tandas Menko Luhut. []