
Narsum.id – Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengamanan dan Perlindungan Anak di Berbagai Lingkungan.
SE tersebut ditujukan kepada gubernur, bupati/wali kota dan para pemangku kepentingan, untuk mengingatkan adanya peningkatan kekerasan terhadap anak. Menurut Risma, diperlukan upaya yang terarah, terpadu, sistematis dan berkelanjutan dalam pencegahan, penanganan dan pendampingan terhadap anak.
“SE ini dimaksudkan mengajak pemda untuk melakukan pencegahan, memberikan perlindungan dan memastikan anak mendapatkan lingkungan yang aman,” kata Risma di Jakarta, Senin (07/03/2022).
Dalam SE ini, Risma meminta seluruh organisasi dan perangkat daerah sesuai dengan kewenangannya, memberikan pengamanan dan perlindungan dari lingkungan yang rentan untuk terjadinya tindak kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan diskriminasi.
SE ini juga meminta pemda mengidentifikasi dan melaksanakan upaya perlindungan dan pengamanan kepada anak serta melakukan pencegahan, penanganan, dan pendampingan terhadap anak.
Pencegahan meliputi pengasuhan; upaya pencegahan berfokus pada anak, orangtua dan komunitas; kampanye sosial; dan penegakan hukum. Penanganan dilakukan dengan pelaporan, asesmen dan penanganan komprehensif; penegakan hukum; pelibatan berbagai disiplin ilmu; dan pelibatan stakeholders.
Data Kemensos menunjukkan, pelaku kekerasan termasuk kekerasan seksual, banyak berasal dari lingkungan terdekat yaitu ayah kandung, ayah tiri, kakek, paman, tetangga, pacar, guru, pengasuh, teman dari media sosial dan orang asing.
Berdasarkan data Kemensos per 6 Januari 2022, jumlah anak hamil akibat kekerasan seksual yang telah ditangani oleh Kemensos ada sebanyak 780 anak, dengan rincian 568 orang sudah melahirkan dan 212 belum melahirkan.
Kemudian data Kemensos 31 Januari 2022, ada 1.253 kasus kekerasan terhadap anak. Dari jumlah ini, korban tertinggi pada kategori anak korban kejahatan seksual sebanyak 338 kasus, anak korban kekerasan fisik dan /atau psikis sebanyak 80 kasus.[]
Leave a Reply