Permen ESDM 35/2021: Pertamina Dapat Keistimewaan Penawaran Langsung WK dan Privilege Partisipasi Interes 15 Persen

Permen ESDM 35/2021: Pertamina Dapat Keistimewaan Penawaran Langsung WK dan Privilege Partisipasi Interes 15 Persen. (Foto: Narsum.id/ Dirjen Migas)
Permen ESDM 35/2021: Pertamina Dapat Keistimewaan Penawaran Langsung WK dan Privilege Partisipasi Interes 15 Persen. (Foto: Narsum.id/ Dirjen Migas)

Narsum.id – PT Pertamina (Persero) mendapatkan keistimewaan dalam Penawaran Langsung Wilayah Kerja dan privilege penawaran Partisipasi Interes 15% dari pemenang lelang wilayah kerja migas. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 35 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.

Dinyatakan dalam Pasal 39, Pertamina dapat mengusulkan Penawaran Langsung Wilayah Kerja kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi terhadap Wilayah Terbuka. Usulan ini dapat dilakukan sepanjang sahamnya 100% dimiliki negara.

Dalam pengusulan ini, Pertamina dapat mengajukan lewat anak perusahaannya. Besaran saham Pertamina di anak perusahaan tersebut paling sedikit 51%.

Berdasarkan hasil penilaian akhir tim penilai, Dirjen Migas menyetujui atau menolak penawaran Pertamina. Dalam hal penawaran disetujui, Menteri ESDM menetapkan Pertamina sebagai pelaksana kegiatan eksplorasi dan eksploitasi pada WK tersebut.

Baca Juga :   Mahfud MD: Musuh Kita KKB Bukan Rakyat Papua

Selanjutnya dalam Pasal 42, Pertamina diberikan privilege untuk mendapatkan penawaran partisipasi interes 15% dari pemenang Penawaran WK Migas. Ketentuannya, Pertamina menyampaikan surat pernyataan minat (expression of interest) kepada Badan Usaha (BU) atau Bentuk Usaha Tetap (BUT) pemenang lelang paling lambat 30 hari kalender setelah tanggal pengumuman pemenang lelang. Dalam hal Pertamina tidak menyampaikan surat pernyataan minat (expression of interest) dalam jangka waktu tersebut, privilege tidak berlaku.

Pelaksanaan penawaran partisipasi interes 15% dilakukan berdasarkan prinsip kelaziman bisnis antara Pertamina dengan BU atau BUT pemenang lelang paling lama dalam waktu 6 bulan dan dapat diperpanjang 1 kali paling lama 6 bulan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan dalam jangka waktu ini, privilege tidak berlaku.

Baca Juga :   Ingin Lihat Komodo? Presiden Sarankan ke Pulau Rinca, Harganya Sama

Penyampaian surat pernyataan minat (expression of interest) dapat diajukan Pertamina melalui anak perusahaannya.[]