Singapura Jatuhkan 5 Sanksi untuk Rusia

Narsum.id – Kementerian Luar Negeri Singapura mengumumkan 5 sanksi yang akan dijatuhkan kepada Rusia, seperti pembatasan ekspor komoditas strategis dan kebijakan finansial lainnya. Sanksi ini, terkait invasi negara yang dipimpin Vladimir Putin itu ke Ukraina.

“Kami akan memberlakukan kontrol ekspor ke produk yang secara langsung bisa digunakan sebagai senjata untuk melukai atau menaklukkan Ukraina, serta barang-barang yang dapat berkontribusi pada operasi siber ofensif,” tutur Kementerian Luar Negeri Singapura lewat rilis seperti dilansir dari CNN, Sabtu (05/03/2022).

Dengan langkah ini, Singapura menjadi negara Asia Tenggara pertama dan satu-satunya yang menjatuhkan sanksi terhadap Rusia, meskipun tujuh dari 10 negara ASEAN sudah mengutuk invasi militer itu.

Adapun lima sanksi yang dijatuhkan Singapura ke  Rusia adalah sebagai berikut:  

  1. Bea Cukai Singapura akan menolak semua permohonan izin ke Rusia yang melibatkan semua barang yang terdaftar sebagai barang militer, elektronik, komputer, dan produk telekomunikasi dan “keamanan informasi”.
  2. Semua lembaga keuangan di Singapura dilarang melakukan transaksi atau menjalin hubungan bisnis dengan lembaga keuangan besar Rusia termasuk VTB Bank, VEB.RF, Promsvyazbank, dan Bank Rossiya.
  3. Singapura melarang transaksi atau fasilitasi penggalangan dana untuk pemerintah Rusia dan bank sentral Rusia atau entitas apa pun yang dimiliki oleh mereka.
  4. Melarang penyediaan jasa keuangan di wilayah separatis Donetsk dan Luhansk di sektor transportasi, telekomunikasi, dan energi.
  5. Penyedia layanan token pembayaran digital dilarang memfasilitasi transaksi apa pun yang dapat membantu menghindari tindakan finansial ini. []