Komisi VIII DPR RI Apresiasi dan Dukung Kemensos dalam Implementasi Perpres Nomor 110 Tahun 2021

TANGERANG (9 Februari 2022) – Kebijakan reformasi birokrasi Kementerian Sosial yang dikawal langsung oleh Menteri Sosial, Tri Rismaharini mendapat apresiasi serta dukungan dari Komisi VIII DPR RI.

 
Hal ini disampaikan secara langsung dalam Focus Group Discussion (FGD) Kementerian Sosial bersama Komisi VIII DPR RI perihal Arah Kebijakan Program dan Anggaran Kementerian Sosial sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 110 Tahun 2021di Hotel Episode Gading Serpong, Selasa (9/2).
 
Kualitas Sumber Daya Manusia, penanganan lansia, peran pendamping, dan kebijakan umum dalam penanganan kemiskinan menjadi catatan penting dalam dalam pembahasan FGD oleh Komisi VIII DPR RI.
 
Mensos Risma menjelaskan, berdasarkan paparan dari Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, maka penyelenggaraan kesejahteraan sosial dan keterkaitan dengan penanganan fakir miskin dipisahkan antara Rehabilitasi Sosial, Jaminan Sosial, Perlindungan Sosial serta Pemberdayaan Sosial. 
 
Pengelolaan data fakir miskin terintegrasi dilaksanakan oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) yang data dasarnya diperoleh dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, serta pewadahannya tidak dalam satu Direktorat Jenderal.
 
Ketua Komisi VIII  DPR RI, Yandri Susanto menekankan pentingnya kebijakan tersebut dibarengi dengan memastikan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) berkaitan dengan Kebijakan Restrukturisasi Organisasi. 
 
“Pentingnya penerapan evaluasi terhadap SDM baik di pusat maupun di daerah sehingga performa organisasi dapat lebih ditingkatkan,” ujar Yandri.
 
Pada kesempatan ini juga Komisi VIII DPR RI telah menyetujui usulan anggaran Kementerian Sosial untuk Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp78.256.327.121.000. Khusus untuk Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Pagu Anggaran di Tahun 2022 sebesar Rp16.634.809.234.
 
Perubahan pada organisasi dan tata kelola setelah dikeluarkan Perpres No.110 tahun 2021 tentang Kementerian Sosial terdiri dari Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial, Inspektorat Jenderal serta Staf Ahli Menteri.
 
Kegiatan FGD dipimpin oleh Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto, serta dihadiri oleh wakil ketua dan anggota yang hadir secara daring dan luring, Pejabat Eselon I dan II di lingkungan Kementerian Sosial RI dan para Staf Khusus Menteri.